Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021

6. Ketercapaian Indikator Kinerja Standar Pembiayaan Pembelajaran

6.1 Wakil Rektor II mengalokasikan dana untuk biaya investasi pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen dan tenaga kependidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
Download

6.1.1 Presentase penggunaan dana untuk biaya investasi pendidikan tinggi merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan tinggi terhadap total penggunaan dana di UPPS sebesar ≤10%

1
Base line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).
6.2 Wakil Rektor II mengalokasikan dana untuk biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan,biaya bahan operasional pembelajaran dan biaya operasional tidak langsung serta Biaya untuk Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Download

6.2.1 a. Rata-rata Biaya Operasional pendidikan/mahasiswa/t ahun senilai ≥ 20 jt rupiah

1
Base Line - 2020(≥ 20 jt).
2
Periode - 2021(≥ 20 jt).

6.2.2 b. Persentase penggunaan dana untuk biaya operasional dosen meliputi gaji dan honor terhadap total penggunaan dana di UPPS sebesar (10%)

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.2.3 c. Persentase penggunaan dana untuk biaya operasional tenaga kependidikan meliputi gaji dan honor terhadap total penggunaan dana di UPPS sebesar (10%)

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.2.4 d. Persentase penggunaan dana untuk biaya operasional pembelajaran meliputi bahan dan peralatan habis pakai terhadap total penggunaan dana di UPPS sebesar (≤5% )

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.2.5 e. Persentase penggunaan dana untuk biaya operasional tidak langsung (Listrik, Gas, Air,Pemeliharaan Gedung, Pemeliharaan Sarana, Uang lembur, telekomunikasi, konsumsi, transport lokal, pajak, asuransi, dll) terhadap total penggunaan dana di UPPS sebesar (≤10%)

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.2.6 f. Persentase penggunan Dana Penelitian terhadap total penggunaan dana di UPPS sebesar (≥2.5%)

1
Base Line - 2020(≥2.5%).
2
Periode - 2021(≥2.5%).

6.2.7 g. Persentase penggunan Dana PKM terhadap total penggunaan dana di UPPS sebesar (≥2.5%)

1
Base Line - 2020(≥2.5%).
2
Periode - 2021(≥2.5%).

6.2.8 h. Rata-rata dana penelitian dosen/tahun yaitu ≥10jt/dosen/tahun

1
Base Line - 2020(≥10jt/dosen/tahun).
2
Periode - 2021(≥10jt/dosen/tahun).

6.2.9 i. Rata-rata dana PKM dosen/tahun yaitu ≥5jt/dosen/tahun

1
Base Line - 2020(≥5jt/dosen/tahun).
2
Periode - 2021(≥5jt/dosen/tahun).
6.3 Universitas Sari Mulia mempunyai system pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sampai pada satuan Program Studi; melakukan analisis biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya Pendidikan Tinggi pada setiap akhir tahun anggaran dan akan ditingkatkan secara bertahap yang di koordinir oleh Wakil Rektor II Bid. Keuangan dan Sistem Informasi.
Download

6.3.1 a. Universitas, Fakultas, Program Studi mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanaan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

1
Base Line - 2020(1 Set Dokumen).
2
Periode - 2021(1 Set Dokumen).

6.3.2 Universitas melakukan analisis biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Perguruan Tinggi yang bersangkutan .

1
Base Line - 2020(1 Set Dokumen).
2
Periode - 2021(1 Set Dokumen).

6.3.3 Universitas melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya Pendidikan Tinggi pada setiap akhir tahun anggaran.

1
Base Line - 2020(1 Set Dokumen).
2
Periode - 2021(1 Set Dokumen).
6.4 Yayasan Indah Banjarmasin mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagi sumber diluar biaya pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa dan Universitas wajib menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam mengalang sumber dana lain secara akuntable dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.
Download

6.4.1 a. Persentase Perolehan dana bersumber yang dari mahasiswa terhadap total perolehan dana di UPPS sebesar ≤60%

1
Base Line - 2020(≤60%).
2
Periode - 2021(≤60%).

6.4.2 b. Persentase perolehan dana yang bersumber selain dari mahasiswa (hibah, dana lestari dan filantrofis, jasa layanan profesi dan/atau keahlian, kerjasama kelembagaan pemerintah dan swasta, Kementrian/yayasandan lainnya) terhadap total perolehan dana di UPPS sebesar 40%

1
Base Line - 2020(40%).
2
Periode - 2021(40%).

6.4.3 c. Universitas memiliki kebijakan keuangan terkait pelaksanaan penggalangan sumber dana lain.

1
Base Line - 2020(Dokumen Kebijakan).
2
Periode - 2021(Dokumen Kebijakan).

6.4.4 d. Universitas memiliki SOP keuangan terkait pelaksanaan penggalangan sumber dana lain.

1
Base Line - 2020(SOP).
2
Periode - 2021(SOP).

6.4.5 e. Adanya pelaksanaan Audit Eksternal Keuangan di Universitas

1
Base Line - 2020(1X/tahun).
2
Periode - 2021(1X/tahun).

7. Strategi Pencapaian Standar Pembiayaan Pembelajaran